KAJIAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANAH LAUT NOMOR 3 TAHUN 2016 TERHADAP UU 26 DAN 27 TAHUN 2007 Jo UU 1 TAHUN 2014
DOI:
https://doi.org/10.31961/intekna.v19i2.810Kata Kunci:
kajian peraturan daerah, pesisir, Kabupaten Tanah LautAbstrak
Kabupaten Tanah Laut merupakan kabupaten di Provinsi Kalimantan Selatan yang berada di pesisir Laut Jawa. Memiliki potensi laut yang melimpah menyebabkan banyaknya aktivitas manusia di sepanjang pesisir Kabupaten Tanah Laut. Selain aktivitas manusia, sepanjang pesisir Kabupaten Tanah Laut terpengaruh dengan aktivitas alam seperti abrasi dan rob. Oleh karena itu diperlukan perundangan untuk mengatur tata ruang pesisir Kabupaten Tanah Laut. Tata ruang Kabupaten Tanah Laut tertuang dalam Perda Kabupaten Tanah Laut 3/2016. Perda ini perlu dilakukan peninjauan dikarenakan belum memuat peraturan tata ruang mengenai daerah pesisir. Diperlukan suatu rekomendasi perubahan tata ruang Kabupaten Tanah Laut agar menghasilkan tata ruang yang berkelanjutan, peraturan yang sesuai dengan perundangan di atasnya dan memberikan manfaat bagi masyarakat pesisir.
Rekomendasi tata ruang Kabupaten Tanah Laut dilakukan dengan melakukan sinkronisasi Perda Kabupaten Tanah Laut 3/2016 dengan UU 26/2007 dan UU 27/2007. Tahapan selanjutnya dilakukan dengan tinjauan lapangan mengenai tata ruang pesisir Kabupaten Tanah Laut saat ini. Berdasarkan hasil sinkronisasi dan tinjauan lapangan maka muncul suatu rekomendasi mengenai tata ruang Kabupaten Tanah Laut.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Perda Kabupaten Tanah Laurt 3/2016 tidak sinkron dengan perundangan di atasnya. Karena pengaturan pesisir Kabupaten Tanah Laut belum mengacu pada UU 27/2007 maka terjadi penyimpangan tata ruang di lapangan. Sehingga perlu dilakukan perumusan ulang tata ruang Kabupaten Tanah Laut dengan mengacu kepada UU 27/2007. Partisipasi masyarakat pesisir perlu ditingkatkan dalam penyusunan dan pengawasan tata ruang pesisir Kabupaten Tanah Laut.
Unduhan
Referensi
Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Laut. Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 3 Tahun 2016 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tanah Laut Tahun 2016 – 2036. Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Laut Tahun 2016 No. 3. Tanah Laut:Sekretariat Daerah. (2016).
Pemerintah Indonesia. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Lembaran Negara RI Tahun 2007 No. 68. Jakarta:Sekretariat Negara. (2007).
Pemerintah Indonesia. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Lembaran Negara RI Tahun 2007 No. 84. Jakarta:Sekretariat Negara. (2007).
Pemerintah Indonesia. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Tambahan Lembaran Negara RI Tahun 2014 No. 5490. Jakarta:Sekretariat Negara. (2014).