Implementasi Sensor Magnetic Door Switch Untuk Keamanan Laci Uang Yang Berbasis Internet Of Things(IOT)
Studi Kasus Toko Satoya
DOI:
https://doi.org/10.31961/positif.v7i2.1067Kata Kunci:
Sensor Magnetic Door Switch, Wemos D1/R1 Mini, ESP8266, Monitoring, Aplikasi AndroidAbstrak
Pencurian adalah salah satu kejahatan yang merupakan suatu perbuatan mengambil barang milik orang lain dengan cara tidak sah. Hal ini termuat dalam Bab XXII Pasal 362-367 KUH Pidana. Sebuah tindakan pencurian ada karena disebabkan faktor kemiskinan, kebodohan, dan desakan ekonomi yang cenderung membuat orang berbuat menyimpang (pencurian). Maka dari itu ada sebuah pengembangan alat dengan sensor magnetic ini yang akan di pasang di sebuah toko yang nantinya bisa membantu penjual untuk bisa memberikan suatu keamanan yang ada di toko mereka. Peneliti membuat sebuah alat yang berbasis IoT untuk sistem keamanan sebuah tempat penyimpanan menggunakan sensor magnetic door swicth. Sensor ini akan berguna bagi pemilik toko sehingga membuat sensor ini akan dipasang di laci untuk penyimpanan uang ataupun barang berharga pemilik toko. Jadi ketika seseorang tidak di kenal membuka laci yang sudah di pasang menggunakan magnetic switch otomatis alarm berbunyi dan memberikan pesan notif ke aplikasi yang sudah di sambungkan ke alat tersebut
Unduhan
Referensi
Moeljatna, Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Bina Aksara, 2007.
A. F. Satrya, D. Gustiniati, and R. Fathonah, “ANALISIS KRIMINOLOGIS TENTANG ANAK PELAKU PENCURIAN DENGAN KEKERASAN YANG MENGGUNAKAN SENJATA TAJAM (Studi Kasus Di Wilayah Polres Lampung Timur),†2017.
H. Hassan, G. Nair, R. Abu Bakar, A. Thaqib, and F. Mokhtar, “Face recognition based on auto-switching magnetic door lock system using microcontroller,†ieeexplore.ieee.org, Accessed: Dec. 29, 2021. [Online]. Available: https://ieeexplore.ieee.org/abstract/document/6339345/.
A. Ramadhan, L. H.-T. com, and undefined 2016, “Rancang bangun sistem keamanan rumah berbasis arduino mega 2560,†publikasi.dinus.ac.id, vol. 15, no. 2, pp. 117–124, 2016, Accessed: Dec. 29, 2021. [Online]. Available: http://publikasi.dinus.ac.id/index.php/technoc/article/view/1147.
K. B. Aji, “IMPLEMENTASI INTERNET OF THINGS MENGGUNAKAN ESP8266 DAN GEEKNESIA,†Dr. Diss. Politek. Negeri Padang, 2017.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2021 Ghanis Alnashit Satoya, Danang Haryo Sulaksono
![Creative Commons License](http://i.creativecommons.org/l/by/4.0/88x31.png)
Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Penulis yang menerbitkan dengan Positif : Jurnal Sistem dan Teknologi Informasi menyetujui persyaratan berikut:
- Penulis memegang hak cipta dan memberikan jurnal hak publikasi pertama dengan karya yang dilisensikan secara bersamaan di bawah Lisensi Atribusi Creative Commons yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan kepenulisan karya dan publikasi awal dalam jurnal ini.
- Penulis dapat masuk ke dalam pengaturan kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari versi jurnal yang diterbitkan dari karya tersebut (misalnya, mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan publikasi awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting karya mereka secara online (misalnya, di repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses pengiriman, karena dapat menghasilkan pertukaran yang produktif, serta kutipan lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.