Analisis Pengkreditan Pajak Masukan pada PT. Batu Gunung Mulia Bersama Banjarbaru
DOI:
https://doi.org/10.31961/ijaaf.v5i1.14985Kata Kunci:
Input Tax, Operational Efficiency, Tax Compliance, Tax CreditingAbstrak
Era persaingan bisnis yang semakin ketat menjadikan efisiensi operasional kunci bagi perusahaan untuk mempertahankan daya saing dan meningkatkan profitabilitas. Salah satu komponen signifikan dalam struktur biaya operasional perusahaan adalah pajak, khususnya Pajak Pertambahan Nilai (PPN). PT. Batu Gunung Mulia Bersama Banjarbaru, yang bergerak di bidang jasa perbaikan tabung, menghadapi masalah dalam pengelolaan pajak masukan yang kurang optimal, yang dapat menyebabkan kehilangan kesempatan untuk mengkreditkan pajak tersebut dan meningkatkan biaya operasional secara keseluruhan. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan pendekatan studi kasus. Data dikumpulkan melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi, yang bertujuan untuk memahami proses administrasi perpajakan perusahaan serta faktor-faktor yang mempengaruhi kepatuhan terhadap peraturan perpajakan yang berlaku. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perusahaan telah melakukan kewajiban perpajakan sesuai dengan aturan yang berlaku, namun masih terdapat kendala dalam pengkreditan pajak masukan akibat kurangnya komunikasi dengan pihak vendor. Selain itu, faktor eksternal seperti sosialisasi perpajakan dan faktor internal seperti pemahaman peraturan perpajakan juga mempengaruhi tingkat kepatuhan perusahaan.
Kata Kunci : Pajak Masukan, Pengkreditan Pajak, Kepatuhan Perpajakan, dan Efisiensi Operasional
Unduhan
Referensi
Amalia, S. (2024). Pengkreditan Pajak Masukan per 1 Januari 2025, Begini Penjelasannya. https://www.pajak.go.id/id/artikel/pengkreditan-pajak-masukan-1-januari-2025-begini-penjelasannya (Diakses 21 Mei 2025).
Haddawi, R. (2024). Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Apa Itu? https://www.online-pajak.com/tentang-ppn-efaktur/pajak-pertambahan-nilai-ppn (Diakses 18 April 2025).
Jondar, L. I. P., & Hananto, H. (2017). Evaluasi dan Optimalisasi Perencanaan Pajak untuk Pajak Penghasilan Badan (PPh Badan) dan Pajak Penghasilan Pasal 23 Pada PT “X” di Surabaya Tahun Pajak 2014. Calyptra: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Universitas Surabaya, 6(2), 247–265. https://journal.ubaya.ac.id/index.php/jimus/article/view/3305.
Kamal. (2025). Pengertian Pengendalian Internal: Jenis, Tujuan, Komponen, dan Unsurnya. https://www.gramedia.com/literasi/ pengendalian-internal/?srsltid=AfmBOorzel8tyF_lfLPbUtKdchHWD bjEp0uOPYai4TGLht5hY-L8Dlmf (Diakses 15 Mei 2025).
Kusviyanti, M. (2021). Penerapan Tax Planning untuk Mencapai Efisiensi Pajak Pertambahan Nilai pada PT. Rahmi Ida Nusantara Surabaya. UBHARA Accounting Journal, 1(2), 228-236. https://journal.febubhara-sby.org/uaj/article/view/75/75.
Languju, A. Z. B., Walandouw, S. K., Latjandu, L. D., Akuntansi, J., & Ratulangi, U. S. (2024). Evaluasi Penerapan Objek Pajak Pertambahan Nilai pada PT . Telkom Indonesia Tbk Manado. Jurnal LPPM Bidang EkoSosBudKum (Ekonomi, Sosial, Budaya, dan Hukum), 8(3), 499-504.
Mariska. (2023). Menelisik Pentingnya dan Manfaat Membayar Pajak Bagi Perusahaan. https://kontrakhukum.com/article/pajak-bagi-perusahaan (Diakses 18 April 2025).
Pratiwi, F. (2020). Manajemen Perpajakan: Pengertian, Fungsi, dan Penerapannya. https://www.harmony.co.id/blog/manajemen-perpajakan-pengertian-fungsi-dan-penerapannya (Diakses 15 Mei 2025).
Safrina, N., & Salman, P. (2021). Dilema Pemerintah: Menghadapi Wabah Covid-19 Butuh Dana, Tapi Memungut Pajak Menjadi Tak Bijaksana. JIEB: Jurnal Ilmiah Ekonomi Bisnis, 7(3), 441-450. https://ejournal.stiepancasetia.ac.id/jieb/article/view/495/462.
Sandag, E. C., Kakunsil, I. eunike, & Supit, W. M. (2022). Analisis Pengkreditan Pajak Masukan Perusahaan Jasa Freight Forwarding di PT. XYZ Manado. Global Science, 3(1), 12-19.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Puspita Nurdelima, Noor Safrina, Putriana Salman

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.














