ANALISIS KELAIKAN FUNGSI TEKNIS GEOMETRIK JALAN PADA RUAS JALAN M.H. THAMRIN KOTA PALANGKA RAYA
DOI:
https://doi.org/10.31961/gradasi.v7i2.2197Keywords:
laik fungsi, standar teknis, deviasi, rekomendasiAbstract
Sebagai komponen penting dalam jaringan transportasi, jalan mempunyai peran penting dalam membantu masyarakat dan lingkungan sekitar untuk berkembang secara ekonomi, sosial, dan budaya. Semua pengguna jalan, baik yang bepergian jauh maupun tidak, hendaknya melakukan perjalanan dengan aman dan nyaman. Geometrik teknis jalan merupakan salah satu kriteria yang digunakan untuk menentukan layak atau tidaknya suatu ruas jalan tertentu sesuai peruntukannya. Pada Jalan ini terdapat bangunan komersial, bangunan perkantoran, dan pemukinan warga. Singkatnya, Jalan M.H. Thamrin Kota Palangka Raya merupakan salah satu jalan raya utama Kota Palangka Raya yang berfungsi sebagai pusat kehidupan komersial dan sosial. Tujuan penelitian ini adalah untuk (1) mengetahui apakah keadaan Jalan M.H. Thamrin Kota Palangka Raya memenuhi kriteria teknis kelayakan jalan, dan (2) memberikan solusi potensial untuk mencapai standar tersebut. Oleh karena itu, sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 11/PRT/M/2010, penting dilakukan evaluasi kepraktisan fungsi teknis geometri jalan yang meliputi penampang badan jalan, alinyemen horizontal, alinyemen vertikal, dan koordinasi alinyemen horizontal dan vertikal. Menurut data, bagian Jalan M.H. Thamrin Kota Palangka Raya mempunyai kategori kelayakan “tidak laik” (TL), dengan kondisi kelayakan yang dilambangkan dengan simbol yang menunjukkan bahwa jalan tersebut harus diperbaiki pada aspek teknis yang berada di bawah standar teknis.
Downloads
References
Alelo, I. J., Manoppo, M. R. E., dan Sendow, T.K. (2020). Uji Laik Fungsi Jalan Secara Teknis Pada Ruas Jalan Citraland – Interchange Manado Bypass. Jurnal Sipil Statik, 8(2).
Direktorat Jendral Bina Marga. (2021). Pedoman Desain Geometrik Jalan. Jakarta.
Kusumandaru, G. R. (2019). Uji Kelaikan Fungsi Jalan Ditinjau Dari Aspek Teknis Pada Ruas Jalan 025 (Temple – Pakem). 51-52.
Mulyono, A. T. (2012). Formulir Laik Fungsi Jalan diwilayah BBPJN-VII.
Mulyono, A. T. (2021). Uji Laik Fungsi Jalan Berkeselamatan dan Berkepastian Hukum.
Paat, G. N. I., Sendow, T. K., & Lalamentik, L. G. J. (2019). Uji Laik Fungsi Jalan Secara Teknis Pada Ruas Jalan Manado – Tomohon (Segmen Batas Kota Manado – Kota Tomohon. Jurnal Sipil Statik, 7(10).
Pemerintah RI. (2004). Pedoman Perencanaan Median Jalan Nomor PdT-17-2004-B.
Pemerintah RI. (2004). Undang-Undang No.38 Tahun 2004 Tentang Jalan.
Pemerintah RI. (2006). Peraturan Pemerintah No.34 Tahun 2006 Tentang Jalan.
Pemerintah RI. (2010). Peraturan Menteri No.11/PRT/M/2010 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Laik Fungsi Jalan.
Pemerintah RI. (2011). Peraturan Menteri No.19/PRT/M/2011 Tentang Persyaratan Teknis dan Kriteria Perencanaan Teknis Jalan.
Pemerintah RI. (2019). Undang – Undang No.22 Tahun 2019 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.
Prasetyo Dkk. (2020). Analisis Kuantitatif Untuk Uji Laik Fungsi Jalan Teknis Dan Kondisi Kelaikan Jalan. Jurnal Teknik Transportasi, 1(2). Jakarta. 147-150.
Rifki Afrianto. (2014). Analisis Kelaikan Fungsi Jalan Secara Teknis Dengan Metode Kuantitatif (Ruas Jalan Nasional Batas Kota Sanggau – Sekadau, Kalimantan Barat).
Tawalujan, K. F., Sendow, T. K., & Manoppo, M. R. E. (2020). Uji Laik Fungsi Jalan Secara Teknis Pada Ruas Jalan Aimadidi – Kairagi. Jurnal Sipil Statik, 8(4).
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Noraindah, Robby, Supiyan
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
- Hak publikasi atas semua materi naskah jurnal yang diterbitkan/dipublikasikan dalam Jurnal Teknik Sipil ini dipegang oleh Dewan Redaksi dengan sepengetahuan penulis (hak cipta tetap dimiliki penulis).
- Ketentuan legal formal untuk akses artikel digital jurnal elektronik ini tunduk pada ketentuan lisensi Creative Commons Attribution-ShareAlike (CC BY-SA), yang berarti Jurnal Teknik Sipil berhak menyimpan, mengalih media/format-kan, mengelola dalam bentuk pangkalan data (database), merawat, dan mempublikasikan artikel tanpa meminta ijin dari Penulis selama tetap mencantumkan nama Penulis sebagai pemilik Hak Cipta.
- Naskah yang diterbitkan/dipublikasikan secara cetak dan elektronik bersifat open access untuk tujuan pendidikan, penelitian, dan perpustakaan. Selain tujuan tersebut, dewan redaksi tidak bertanggung jawab atas pelanggaran terhadap hukum hak cipta.