Analisis Efektivitas dan Efisiensi Kinerja Pada Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Kalimantan Selatan
DOI:
https://doi.org/10.31961/ijaaf.v4i2.2560Kata Kunci:
BAZNAS, Effectiveness, Efficiency, Zakat Management OrganizationAbstrak
Sebuah lembaga yang bertanggung jawab atas pengelolaan zakat, BAZNAS harus memenuhi kriteria kuat, kredibel, efisien dan efektif dengan indikator, yaitu: Pertama, tujuan dan kegiatan lembaga selaras dengan kebutuhan masyarakat; Kedua, program yang dilaksanakan harus konsisten dengan misi dan rencana strategis; Ketiga, setiap program harus dialokasikan sumber daya yang cukup untuk mencapai tujuannya. Efisiensi dan efektivitas merupakan dua indikator yang dapat dijadikan tolak ukur sistem pengelolaan yang baik pada suatu lembaga atau perusahaan. Hasil pengukuran efektivitas dan efisiensi diharapkan mampu untuk meningkatkan kualitas lembaga zakat khususnya dalam hal penghimpunan dan penyaluran yang dilakukan oleh BAZNAS Provinsi Kalimantan Selatan. Metode yang digunakan adalah metode deskriptif kuantitatif dengan data primer dan sekunder. Sampel pada penelitian ini adalah laporan keuangan BAZNAS Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2019-2023. Pertanyaan-pertanyaan penelitian adalah bagaimana tingkat efektivitas dan efisiensi kinerja pada BAZNAS Provinsi Kalimantan Selatan. Hasil penelitian menunjukkan dalam 5 tahun terakhir rata-rata kinerja efektivitas sudah berada dalam kategori sangat efektif, hanya ada beberapa yang menunjukkan kinerjanya efektif diantaranya Gross Allocation to Collections Ratio pada tahun 2020 dan Gross Allocation to Collection Ratio Non-Amil pada tahun 2019 dan pada kinerja efisiensi berada dalam kategori tidak efisien, hanya rasio penghimpunan yang berada pada kategori efisien
Unduhan
Referensi
Budiman, M.A. (2009). Pola Distribusi Dana Zakat pada Badan Amil Zakat di Provinsi Kalimantan Selatan. Intekna, 9(1), 84-89.
Drucker, P. (2012). The practice of management. Routledge.
Handayani, L., Putri, K.W., & Fahmi, M.Y. (2019). Factors Affecting Community Trust to Pay Zakat at the National Board of Zakat (BAZNAS) of South Kalimantan Province. Indonesian Conference of Zakat-Proceedings, 179-191.
Hayatika, A. H., & Suharto, S. (2021). Manajemen Pengumpulan, Pendistribusian, dan Penggunaan Dana Zakat oleh Badan Amil Zakat Nasional sebagai Upaya Peningkatan Pemberdayaan Ekonomi Umat. Jesya (Jurnal Ekonomi dan Ekonomi Syariah), 4(2), 874–885.
Hood, C. (1995). The “new public management” in the 1980s: Variations on a theme. Accounting, Organizations and Society, 20(2–3), 93–109.
Marliyah, M., & Sari, P. A. (2022). Analysis of the Effectiveness of Distribution of Zakat Funds at Baznas of North Sumatra Province. Jurnal Ekonomi, Manajemen, Akuntansi dan Keuangan, 3(3), 921–928.
Menne, F., Setiawan, A., & Saputra, B. J. (2021). Kinerja Keuangan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Makassar pada Masa Pandemi Covid-19.
Sugiyono. (2019). Metode Penelitian Bisnis (Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif dan R&D). Bandung: Alfabeta.
Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
Wandasari, D., & Daulay, A. N. (2023). Analisis Value For Money dalam Mengukur Kinerja Keuangan. Manajemen Kreatif Jurnal, 1(4), 86–96.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Rizky Fadhillah, Irma Yulianti, Nurhidayati

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.














