PENGUKURAN PENDAYAGUNAAN DANA ZAKAT PRODUKTIF DALAM UPAYA PENGENTASAN KEMISKINAN BERDASARKAN CIBEST MODEL (Studi Kasus BAZNAS Kabupaten Banjar)
DOI:
https://doi.org/10.31961/ijaaf.v2i2.1485Kata Kunci:
BAZNAS Banjar Regency, CIBEST Model, Productive ZakatAbstrak
Zakat memiliki peran penting dalam kehidupan sosial masyarakat, terutama bagi masyarakat muslim dalam mengurangi tingkat kemiskinan. Zakat produktif dipercaya dapat menjadi salah satu upaya dalam membantu peningkatan perekonomian mustahik secara berkelanjutan dengan konsep pendayagunaan. Pendayagunaan zakat produktif dapat dilakukan dengan berbagai program yang telah dirancang oleh Lembaga Amil Zakat (LAZ) atau Badan Amil Zakat (BAZ). Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan efektivitas pendayagunaan dana zakat produktif dalam menurunkan tingkat kemiskinan mustahik. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis CIBEST model. Teknik sampling pada penelitian ini menggunakan teknik purposive sampling kepada mustahik Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Banjar dengan jumlah 20 responden. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa pendayagunaan dana zakat produktif dapat dikatakan efektif dalam menurunkan tingkat kemiskinan mustahik. Indeks kemiskinan berdasarkan CIBEST model menunjukkan adanya perubahan setelah rumah tangga mustahik mendapat bantuan dana zakat produktif. Indeks kesejahteraan (Kuadran I) mengalami peningkatan sebesar 0,15 atau setara dengan 150%. Indeks kemiskinan material (Kuadran II) mengalami penurunan sebesar -0,1667 atau setara dengan -16,67%. Sedangkan pada indeks kemiskinan spiritual (Kuadran III) dan indeks kemiskinan absolut (Kuadran IV) baik sebelum dan sesudah adanya bantuan dana zakat produktif tidak mengalami perubahan apapun dengan konsistensi nilai sebesar 0 atau setara dengan 0%.
Unduhan
Referensi
Abdullah, A. (2020). Strategi Pendayagunaan Zakat Produktif. Al Maslahah: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial, 11(2), 1–14.
Arman, H. (2019). Renstra Zakat Baznas Kabupaten Banjar.
Ashar, M. A., & Ryandono, M. N. H. (2020). Implementasi Metode CIBEST (Center of Islamic Business and Economic Studies) dalam Mengukur Peran Zakat Produktif terhadap Pemberdayaan Mustahik Di Lembaga Yayasan Dana Sosial Al-Falah (YDSF) Surabaya. Jurnal Ekonomi Syariah Teori dan Terapan, 6(5), 1057-1–71.
Beik, I., & Arsyianti, L. (2015). Construction of CIBEST Model as Measurement of Poverty and Welfare Indices from Islamic Perspective, Al-Iqtishad: Journal of Islamic Economics, 7(1), 87-104.
Beik, I., & Arsyianti, L. (2016). Measuring Zakat Impact on Poverty and Welfare Using CIBEST Model. Journal of Islamic Monetary Economics and Finance, 1(2), 141-160.
Budiman, M.A. (2021). Pendekatan Maqasid Syariah dan Peran Keuangan Syariah untuk Mitigasi Dampak Ekonomi Pandemi Covid-19. Indonesian Journal of Applied Accounting and Finance, 1(2), 221-230.
Dimyati. (2018). Urgensi Zakat Produktif di Indonesia. Al-Tijary, 2(2), 189.
Hartatik, E. (2015). Analisis Praktik Pendistribusian Zakat Produktif pada Badan Amil Zakat Daerah (BAZDA) Kabupaten Magelang. Az Zarqa’, 7(1), 29–47.
https://www.republika.co.id/berita/np23wg1/tsaqofi-konsep-dasar-model-cibest (28 Mei 2015), diakses pada 20 Agustus 2022.
Rizqa, Fahmi, M.Y., Budiman, M.A. (2021). Pengaruh Pendistribusian Zakat Produktif terhadap Tingkat Pengurangan Kemiskinan Mustahik di Kota Banjarmasin. Indonesian Journal of Applied Accounting and Finance, 1(1), 33-46.
Sugiyono, D. (2013). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D (19th ed.). Bandung: CV. Alfabeta.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2022 Mahyuni, Nur Havivah

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.














