Peran Kode Etik Profesi Akuntan dalam Pencegahan Fraud Audit pada Laporan Keuangan Koperasi
DOI:
https://doi.org/10.31961/ijaaf.v4i1.14709Kata Kunci:
Fraud, kode etik, pengawasan internal, laporan keuangan, transparansiAbstrak
Fraud dalam laporan keuangan merupakan salah satu ancaman terbesar bagi transparansi dan akuntabilitas organisasi, termasuk koperasi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran kode etik profesi akuntan dalam pencegahan fraud audit pada laporan keuangan Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama (KSP-SB) tahun 2023. Pendekatan kualitatif berbasis studi kasus digunakan untuk mengevaluasi penerapan prinsip-prinsip kode etik, seperti integritas, objektivitas, dan profesionalisme, yang relevan dalam pencegahan fraud. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan kode etik secara konsisten dapat meminimalkan risiko fraud, memperkuat transparansi, dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap laporan keuangan. Namun, penelitian juga menemukan tantangan utama, seperti lemahnya pengawasan internal dan kurangnya pemahaman terhadap kode etik oleh pengelola koperasi. Oleh karena itu, penelitian ini merekomendasikan penguatan pengawasan, pelatihan kode etik yang komprehensif, serta regulasi yang lebih tegas untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.
Unduhan
Referensi
Andrean, I., & Salim, S. (2021). Fraud Diamond dalam Mendeteksi Financial Statement Fraud pada Perusahaan Manufaktur. Jurnal Ekonomi, 26(11), 187-207. https://doi.org/10.24912/je.v26i11.773.
Andriani, Ainun, B., & Budiman, M.A. (2023). Integrasi Kode Etik Akuntan Syariah Internasional di Indonesia, Mungkinkah? Imanensi: Jurnal Ekonomi, Manajemen, dan Akuntansi Islam, 8(2), 1-16. https://doi.org/10.34202/imanensi.8.2.2023.1-16.
CNBC Indonesia. (2023). diambil dari https://www.cnbcindonesia.com/market/20230717105835-17-454917/ini-kronologi-lengkap-kasus-ksp-sejahtera-bersama
Fauziah, N. (2016). The Effect of Internal Control and Whistle Blowing on Fraud Prevention in Banking. International Journal Management Science and Business, 4(2), 89-100. https://doi.org/10.17509/msb.v4i2.59853.
IAI. (2020). Kode Etik Akuntan Indonesia. Jakarta: Ikatan Akuntan Indonesia.
Kamayanti, A. (2016). Metodologi Penelitian Kualitatif Akuntansi: Pengantar Religiositas Keilmuan. Jakarta: Yayasan Rumah Peneleh.
Murtiningrum, R. (2023). Pengaruh Audit Internal, Pengendalian Internal, dan Wishtleblowing System terhadap Pencegahan Fraud. Jurnal Multidisiplin Indonesia, 2(7), 1561-1565. https://doi.org/10.58344/jmi.v2i7.314.
Rini, W. A. S., & Suwardi, E. (2021). Peran Kode Etik dalam Pencegahan Fraud pada Auditor di Lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan (Studi pada BPK RI Perwakilan Jawa Timur). ABIS: Accounting and Business Information Systems Journal, 9(2). https://doi.org/10.22146/abis.v9i2.65892.
Syuhri, S., & Nurul, N. F. (2024). Implementasi Pengawasan Internal pada Koperasi (Studi pada Koperasi BMT Maslahah Jawa Timur). KHIDMAH: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 4(2), 1-8. https://doi.org/10.55210/khidmah.v4i2.451.
Wardoyo, D. U., Arya, M., Pawestri, D. W., & Shakuntala, B. (2022). Whistleblowing System dan Surprise Audit: Strategi Pencegahan Fraud. EKOMA: Jurnal Ekonomi, Manajemen, Akuntansi, 1(2), 157-168.
Wolfe, D. T., & Hermanson, D. R. (2004). The Fraud Diamond: Considering the Four Elements of Fraud. The CPA Journal, 74(12), 38-42. https://digitalcommons.kennesaw.edu/cgi/viewcontent.cgi?article=2546&context=facpubs.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Reska Pebrianti, Monika Handayani

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.














