KONSINYASI DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERJANJIAN SYARIAH

Penulis

  • Nurul Mukhlisah Politeknik Negeri Banjarmasin
  • Mairijani . Politeknik Negeri Banjarmasin

Abstrak

Berbaga cara untuk memasarkan produk telah dilakukan oleh perusahaan. Salah satu u-paya untuk mengatasi masalah tersebut dapat ditempuh dengan melakukan penjualan konsinyasi, yaitu merupakan suatu jenis penjualan yang dilakukan dengan cara menitip-kan sejumlah barang kepada pihak lain dengan memberikan komisi kepada pihak yang menjualkan.

Dalam tulisan ini akan dibahas bagaimana sistem penjualan konsinyasi dalam perspektif hukum perjanjian syariah berdasarkan hadist Nabi, khazanah fiqh klasik dan kemudian mengkonfirmasikan dengan pandangan fukaha kontemporer.

Hasilnya bahwa sistem penjualan konsinyasi walaupun merupakan sebuah sistem baru di era ekonomi modern ternyata dalam hukum perjanjian syariah memiliki kesamaan ben-tuk dengan akad wakalah.

Berdasarkan pada prosedur-prosedur yang ada dalam perjanjian konsinyasi maka jual beli ini diperbolehkan menurut hukum perjanjian syariah.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Cara Mengutip

Mukhlisah, N., & ., M. (2015). KONSINYASI DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERJANJIAN SYARIAH. INTEKNA Informasi Teknik Dan Niaga, 13(1). Diambil dari https://ejurnal.poliban.ac.id/index.php/intekna/article/view/117

Terbitan

Bagian

Articles