STUDI MENGENAI ASURANSI SYARIAH

Authors

  • Nurul Mukhlisah Politeknik Negeri Banjarmasin

Abstract

Asuransi merupakan salah satu cara pembayaran ganti rugi kepada pihak yang menga-lami musibah, yang dananya diambil dari iuran premi seluruh peserta asuransi. Dalam mekanisme asuransi konvensional terutama asuransi jiwa, paling tidak ada tiga hal yang masih diharamkan oleh para ulama, yaitu: adanya unsur gharar (ketidak jelasan dana), unsur maisir (judi/ gambling) dan riba (bunga).

Karena dirasa sudah melenceng jauh dari prinsip awal tentang asuransi mutual, banyak pihak dari kalangan Muslim yang merasa keberatan dengan praktek asuransi modern. Kontrak asuransi ditolak oleh ulama atau kalangan terpelajar Islam dengan berbagai alasan. Asuransi Syariah merupakan alternatif pilihan proteksi bagi pemeluk agama Is-lam yang menginginkan produk yang sesuai dengan hukum Islam.

Downloads

Download data is not yet available.

How to Cite

Mukhlisah, N. (2015). STUDI MENGENAI ASURANSI SYARIAH. Jurnal INTEKNA : Informasi Teknik Dan Niaga, 12(2). Retrieved from https://ejurnal.poliban.ac.id/index.php/intekna/article/view/106

Issue

Section

Articles