ISAK 335 : Impelementasi Pada Penyajian Laporan Keuangan Masjid Al Mujahidin Banjarmasin dan Yayasan At Taqwa Banjarmasin

Penulis

  • Muhammad Mu'allimi Ash Sidratil Muntaha Prodi Akuntansi Lembaga Keuangan Syariah, Politeknik Negeri Banjarmasin
  • Basyirah Ainun Prodi Akuntansi Lembaga Keuangan Syariah, Politeknik Negeri Banjarmasin
  • Mahyuni Prodi Akuntansi Lembaga Keuangan Syariah, Politeknik Negeri Banjarmasin
  • Rizky Fadhillah Prodi Akuntansi Lembaga Keuangan Syariah, Politeknik Negeri Banjarmasin

DOI:

https://doi.org/10.31961/ijaaf.v4i1.14340

Kata Kunci:

Laporan Keuangan, Masjid, Yayasan, Organisasi Nonlaba, ISAK 335

Abstrak

Organisasi nonlaba merupakan suatu organisasi yang tidak mencari keuntungan Yayasan dan Masjid merupakan organisasi nonlaba, Sebagai organisasi nonlaba, masjid atau yayasan dapat menyajikan laporan keuangan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) yaitu ISAK 335 tentang Penyajian Laporan Keuangan Entitas Berorientasi Nonlaba. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mengimplementasikan proses penyusunan laporan keuangan pada kedua entitas dengan mengikuti siklus standar akuntansi keuangan dan penyajiannya yang berpedoman pada ISAK 335. Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif deskriptif. Jenis data ini adalah data kualitatif berupa data wawancara mengenai sejarah dan struktur kepengurusan dan data kuantitatif berupa daftar aset dan catatan laporan keuangan. Metode pengumpulan data ini adalah dengan dokumentasi dan wawancara. Hasil penelitian ini menunjukkan kedua entitas belum menyajikan laporan keuangan sesuai dengan ISAK 335. Kedua organisasi tersebut hanya memiliki pencatatan kas masuk dan kas keluar. Pengurus juga masih belum melakukan inventaris aset. Setelah dilakukan penyusunan laporan keuangan tahun 2023 pada Masjid Al Mujahidin Banjarmasin  diketahui bahwa terjadi defisit senilai (Rp86.934.858),- dan total aset netonya adalah senilai Rp1.213.151.642,- serta total kas dan setara kas pada akhir periode 31 desember 2023 pada Masjid Al Mujahidin Banjarmasin adalah senilai Rp4.358.692.-. Sedangkan Yayasan At Taqwa Banjarmasin diketahui bahwa terjadi defisit senilai (Rp143.447.862),- dan total aset netonya adalah senilai Rp5.039.225.155,- serta total kas dan setara kas pada akhir periode 31 desember 2023 pada Yayasan At Taqwa Banjarmasin adalah senilai Rp115.113.811.-.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Andriani, Elfaradayanti, E., Fadhillah, M.R., & Budiman, M.A. (2022). Implementation of ISAK 35 to Increase the Accountability of Mosque Financial Report. 3rd Annual Management, Business, and Economic Conference (AMBEC), 156-164. https://doi.org/10.2991/978-94-6463-026-8_18.

Budiman, M.A. & Mairijani. (2016). Peran Masjid dalam Pengembangan Ekonomi Syariah di Kota Banjarmasin. At-Taradhi, Jurnal Studi Ekonomi 7(2), 175-182. https://doi.org/10.18592/at-taradhi.v7i2.2014.

Diviana, S., Putra Ananto, R., Andriani, W., Putra, R., Yentifa, A., Zahara, & Siswanto, A. (2020). Penyajian Laporan Keuangan Entitas Berorientasi Nonlaba Berdasarkan ISAK 35 pada Masjid Baitul Haadi. Akuntansi dan Manajemen, 15(2), 113–132. https://doi.org/10.30630/jam.v15i2.20.

Eka, D. (2021). Masjid Al Mujahidin Banjarmasin. Banjarmasinpost.Co.Id. https://banjarmasin.tribunnews.com/2021/06/14/kalselpedia-masjid-al-mujahidin-banjarmasin.

Fitria Dina. (2014). Buku Pintar Akuntansi untuk Orang Awam dan Pemula. Cipayung-Jakarta Timur: Laskar Aksara.

Ganda, M. (2023). Penyusunan Laporan Keuangan pada Masjid Al-Khair Banjarmasin Berdasarkan ISAK 35. Skripsi Jurusan Akuntansi Politeknik Negeri Banjarmasin.

Ikatan Akuntan Indonesia. 2024. “ ISAK 335 tentang Penyajian Laporan Keuangan Entitas Berorientasi Nonlaba.”

Latuconsina, Y. M. (2019). Logika Menyusun Jurnal Umum dalam Siklus Akuntansi Perusahaan Jasa. Advantage, 8(1), 15-21.

Melia, Y. (2022). Penerapan Standar Akuntansi Keuangan pada Organisasi Nirlaba: Literatur Review. AKTSAR: Jurnal Akuntansi Syariah, 5(1), 103. https://doi.org/10.21043/aktsar.v5i1.14500.

Najmudin, F., & Bayinah, A. N. (2022). Kompetensi Takmir dalam Menjaga Kualitas Laporan Keuangan Masjid: Telaah Literatur. Jurnal Akuntansi dan Keuangan Islam, 10(2), 129–147. https://doi.org/10.35836/jakis.v10i2.361.

Nazila, S. R., & Fahlevi, H. (2019). Analisis Penerapan Pelaporan Keuangan Entitas Nirlaba Berdasarkan PSAK No. 45 pada Masjid di Kota Banda. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Ekonomi Akuntansi, 4(2), 374–382. https://doi.org/10.24815/jimeka.v4i2.12278.

Nurdin, I., & Hartati, S. (2019). Metodologi Penelitian Sosial.

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2023 tentang Penyusutan Harta Berwujud dan/atau Amortisasi Harta Tak Berwujud.

Ula, I. D., Halim, M., & Nastiti, A. S. (2021). Penerapan ISAK 35 pada Masjid Baitul Hidayah Puger Jember. Progress: Jurnal Pendidikan, Akuntansi dan Keuangan, 4(2), 152–162. https://doi.org/10.47080/progress.v4i2.1286.

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Zamzami, Faiz, dan Nabella Duta Nusa. (2016). Akuntansi: Pengantar 1. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.

Diterbitkan

2024-06-30

Cara Mengutip

Ash Sidratil Muntaha, M. M., Ainun, B., Mahyuni, & Fadhillah, R. (2024). ISAK 335 : Impelementasi Pada Penyajian Laporan Keuangan Masjid Al Mujahidin Banjarmasin dan Yayasan At Taqwa Banjarmasin. Indonesian Journal of Applied Accounting and Finance, 4(1), 29–43. https://doi.org/10.31961/ijaaf.v4i1.14340

Terbitan

Bagian

Articles

Artikel Serupa

1 2 3 4 5 6 > >> 

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.