Strategi Penghimpunan Dana Zakat, Infaq dan Sedekah di Masa Pandemi Covid 19 (Studi Komparatif pada Dhu’afa Tersenyum dan Lazismu Kalimantan Selatan)

Penulis

  • Mahyuni Politeknik Negeri Banjarmasin
  • Selvia Humaira

DOI:

https://doi.org/10.31961/ijaaf.v1i2.1303

Kata Kunci:

Strategi Penghimpunan Dana ZIS

Abstrak

Lembaga Amil Zakat (LAZ) memerlukan strategi yang baik dalam penghimpunan dana Zakat, Infaq, dan Sedekah (ZIS) agar dapat terkumpul dana Zakat, Infaq dan Sedekah yang optimal. Pandemi Covid-19 yang mengharuskan untuk mengurangi kegiatan tatap muka secara langsung untuk mencegah penularan virus Covid-19 menuntut pihak Lembaga Amil Zakat untuk menentukan strategi yang tepat agar situasi pandemi Covid-19 ini tidak berpengaruh pada menurunnya pengumpulan dana Zakat, Infaq dan Sedekah. Penelitian ini memiliki tujuan untuk mengetahui dan membandingkan strategi penghimpunan dana zakat, infaq, dan sedekah di masa pandemi Covid-19 pada 2 (dua) Lembaga Amil Zakat (LAZ), yaitu Dhu’afa Tersenyum dan LAZISMU Kalimantan Selatan. Metode penelitian ini adalah metode kualitatif. Teknik pengumpulan data menggunakan wawancara, studi dokumentasi, dan studi pustaka. Data yang  diperoleh lalu diolah kemudian data dianalisa secara deskriptif dan komparatif. Hasil penelitian menunjukkan kedua LAZ tersebut memiliki beberapa kesamaan pada media sosialisasi yang digunakan, metode pembayaran, karakteristik muzakki, dan metode konsultasi zakat yang dilakukan baik secara online maupun offline. Sedangkan perbedaannya terlihat dari penggunaan petugas dimana pada LAZISMU Kalimantan Selatan masih menurunkan para petugas secara langsung untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat. 

Kata kunci: Dhu’afa Tersenyum, LAZISMU Kalimantan Selatan, Strategi Penghimpunan Dana ZIS

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Arikunto, Suharsimi. (2006). Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik. Jakarta: Rineka Cipta.

“BREAKING NEWS: Jokowi Umumkan Dua Orang di Indonesia Positif Corona”. Kompas, https://nasional.kompas.com/read/2020/03/02/11265921/breaking-news-jokowi-umumkan-dua-orang-di-indonesia-positif-corona?page=all. Diakses pada 02 Februari 2021.

Gusfahmi, (2011). Pajak Menurut Syariah. Jakarta : Rajawali Press.

Gymnastiar, Abdullah. (2012). Risalah Singkat Zakat, Infaq, dan Shadaqah.

Hastuti, Qurratul ‘Aini Wara. 2016. Infaq tidak Dikategorikan sebagai Pungutan Liar. Vol. 3. No. 1. t.p.

Kamariya. 2013. “Peran Radio dan Televisi Lokal dalam Mensosialisasikan Eksistensi Lembaga Zakat Dhuafa Tersenyum di Kota Banjarmasin”. Skripsi. Dakwah dan Komunikasi, Universitas Islam Negeri, Banjarmasin.

Mujahidin, Akhmad. (2007). Ekonomi Islam, Jakarta: Raja Grafinfo Persada.

Sami, Abdus dan Muhammad Nafik HR. (2014). Jurnal Ekonomi Syariah Teori dan Terapan, 1(3).

Suci, Eka Fitriani, Raden Agrosamdhyo, dan Ely Mansur. (2020). Jurnal Ilmu Pendidikan dan Ekonomi, 5(9).

Unduhan

Diterbitkan

2021-12-31

Terbitan

Bagian

Articles