STUDI MENGENAI ASURANSI SYARIAH

Penulis

  • Nurul Mukhlisah Politeknik Negeri Banjarmasin

Abstrak

Asuransi merupakan salah satu cara pembayaran ganti rugi kepada pihak yang menga-lami musibah, yang dananya diambil dari iuran premi seluruh peserta asuransi. Dalam mekanisme asuransi konvensional terutama asuransi jiwa, paling tidak ada tiga hal yang masih diharamkan oleh para ulama, yaitu: adanya unsur gharar (ketidak jelasan dana), unsur maisir (judi/ gambling) dan riba (bunga).

Karena dirasa sudah melenceng jauh dari prinsip awal tentang asuransi mutual, banyak pihak dari kalangan Muslim yang merasa keberatan dengan praktek asuransi modern. Kontrak asuransi ditolak oleh ulama atau kalangan terpelajar Islam dengan berbagai alasan. Asuransi Syariah merupakan alternatif pilihan proteksi bagi pemeluk agama Is-lam yang menginginkan produk yang sesuai dengan hukum Islam.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Cara Mengutip

Mukhlisah, N. (2015). STUDI MENGENAI ASURANSI SYARIAH. INTEKNA Informasi Teknik Dan Niaga, 12(2). Diambil dari https://ejurnal.poliban.ac.id/index.php/intekna/article/view/106

Terbitan

Bagian

Articles