Kajian Geospasial Zonasi Sekolah Di Kota Banjarmasin

Authors

  • Adib Muhammad Shodiq Politeknik Negeri Banjarmasin
  • Dewi Nur Indah Sari Politeknik Negeri Banjarmasin
  • Nurul Inayah Politeknik Negeri Banjarmasin

DOI:

https://doi.org/10.31961/porosteknik.v13i1.983

Keywords:

Analisis Geospasial, Sistem Informasi Geografis, Zonasi Sekolah

Abstract

Berlakunya Permendikbud 51/2018 menghapus stigma sekolah unggulan dan non-unggulan disetiap daerah. Penerapan zonasi sekolah menyebabkan banyak sekolah yang kelebihan murid dikarenakan berada di lingkungan padat penduduk. Permasalahan di Kota Banjarmasin disebabkan karena adanya Perwalkot Banjarmasin 22/2017 yang mengatur mengenai zonasi sekolah. Peraturan tersebut membatasi zonasi berdasarkan kecamatan, tanpa memperhatikan kedekatan jarak rumah dengan sekolah yang dituju seperti diatur Permendikbud 51/2018 dan 20/2019. Permasalahan kelebihan dan kekurangan murid perlu ditinjau secara komprehensif dari berbagai aspek, salah satunya aspek spasial. Zonasi sekolah yang difokuskan pada penelitian ini adalah zonasi pada Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) dan Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN). Metode pada penelitian ini menggunakan teknologi Sistem Informasi Geografis (SIG). Data yang digunakan berupa data primer dan sekunder. Analisisnya menggunakan analisis spasial dengan luaran berupa suatu peta zonasi SMP dan SMA di Kota Banjarmasin. Hasil zonasi ini digunakan untuk memberikan rekomendasi zonasi SMP dan SMA di Kota Banjarmasin. Hasil penelitian menunjukkan bahwa masih adanya permasalahan berkaitan dengan penerapan zonasi SMPN dan SMAN di Kota Banjarmasin. Hal ini dibuktikan dengan beberapa analisis yang telah dilakukan yaitu analisis sebaran, analisis spasial buffer, analisis CSRT dan analisis jaringan (Network Analysis). Daerah-daerah yang terdampak dari permasalahan yang timbul diantaranya yaitu Kelurahan Mantuil dan Sungai Lulut.

Downloads

Download data is not yet available.

Author Biographies

Dewi Nur Indah Sari, Politeknik Negeri Banjarmasin

Jurusan Teknik Sipil

Nurul Inayah, Politeknik Negeri Banjarmasin

Jurusan Teknik Sipil

References

Pemerintah Indonesia. 2018. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan. Berita Negara RI Tahun 2018 No. 1918. Jakarta: Sekretariat Negara.

Pemerintah Indonesia. 2019. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 20 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan. Berita Negara RI Tahun 2019 No. 669. Jakarta: Sekretariat Negara.

Wahyuni, D. 2019. Pro Kontra Sistem Zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Ajaran 2018/2019. Jakarta: Info Singkat Kesejahteraan Sosial Vol. X, No. 14/IIPuslit/Juli/2018.

Bintoro, R. F. A. 2018. Persepsi Masyarakat Terhadap Implementasi Kebijakan Zonasi Sekolah dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tingkat SMA Tahun Ajaran 2017/2018 di Kota Samarinda. Samarinda: Jurnal Riset Pembangunan Vol. 1, No. 1 Tahun 2018.

Wahyuni, D. 2019. Permasalahan dan Upaya Perbaikan Sistem Zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru 2019. Jakarta:Info Singkat Kesejahteraan Sosial Vol. IX, No. 13/I/Puslit/Juli/2019.

Andina, E. 2017. Sistem Zonasi dan Dampak Psikososial bagi Peserta Didik. Jakarta: Info Singkat Kesejahteraan Sosial Vol. IX, No. 14/II/Puslit/Juli/2017.

Widodo, H. 2019. Polemik Sistem Zonasi, diakses dari https://banjarmasin.tribunnews.com/2019/05/31/polemik-sistem-zonasi, pada 14 Agustus 2019.

Qusairi, B. 2019. Keluhan Sistem zonasi PPDB, DPRD Banjarmasin Tinjau Ulang Perwali, diakses dari https://apahabar.com/2019/07/keluhan-sistem-zonasi-ppdb-dprd-banjarmasin-tinjau-ulang-perwali/, pada 14 Agustus 2019.

Azmi, S. A. 2019. Perwali Terkait PPDB di Banjarmasin Perlu Direvisi, diakses dari https://redkal.com/perwali-terkait-ppdb-di-banjarmasin-perlu-direvisi/, pada 14 Agustus 2019.

Pemerintah Indonesia. 2018. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 14 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, atau Bentuk Lain yang Sederajat. Berita Negara RI Tahun 2018 No. 605. Jakarta: Sekretariat Negara.

Pemerintah Indonesia. 2019. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan. Berita Negara RI Tahun 2019 No. 1591. Jakarta: Sekretariat Negara.

Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan. 2018. Sistem Zonasi: Strategi Pemerataan Pendidikan yang Bermutu dan Berkeadilan. Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan: Jakarta.

Pemerintah Indonesia. 1945. Undang-Undang Dasar Negara Republik Tahun 1945. Jakarta: Majelis Permusyawaratan Rakyat.

Keele. 1997. An Introduction to GIS using ArcView : Tutorial. Issue 1. Spring 1997 based on Arcview release 3, http://www.keele.ac.uk/depts/cc/helpdesk/ar cview/av_prfc.htm

Tuman. 2001. Overview of GIS. http://www.gisdevelopment.net/tutorials/tuman006.htm

ESRI. 1998. Network Analyst Tutorial. http://help.arcgis.com/en/arcgisdesktop/10.0/pdf/network-analyst-tutorial.pdf

Downloads

Published

2021-06-01

How to Cite

Shodiq, A. M., Nur Indah Sari, D., & Inayah, N. (2021). Kajian Geospasial Zonasi Sekolah Di Kota Banjarmasin. POROS TEKNIK, 13(1), 24–34. https://doi.org/10.31961/porosteknik.v13i1.983

Issue

Section

Artikel (Indonesia)