IDENTIFIKASI DAN PROBLEMATIKA PENGGUNAAN LAHAN LINGKUNGAN BANTARAN SUNGAI TERHADAP PERATURAN PEMERINTAH DAN DAERAH DI KOTA BANJARMASIN

Authors

  • Adriani Mukhlis Politeknik Negeri Banjarmasin
  • Darmawani . Politeknik Negeri Banjarmasin

Abstract

Di Kota Banjarmasin dan sekitarnya umumnya merupakan tanah rawa, yang banyak dila-lui oleh sungai-sungai, sehingga dikenal dengan nama Kota Seribu Sungai. Tetapi pada kenyataanya, sungai-sungai tersebut kurang terawat dan kotor, pada bantaran sungai tumbuh rumah-rumah penduduk tanpa adanya izin untuk membangun tempat tinggal.

Dalam penelitian ini bertujuan untuk mendapatkan hasil dari identifikasi kondisi daerah bantaran atau pesisir sungai yang dijadikan tempat bermukim masyarakat dan penggu-naan lainnya hubungannya dengan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin dan Peraturan Lainnya, serta mendapatkan faktor-faktor yang menyebabkan kesesuaian dan ketidaksu-aian bantaran Sungai di Banjarmasin dengan kebijakan Pemerintah dalam menjaga dan menata wilayah sekitar bantaran sungai.

Metode penelitian dimulai dari persiapan, pengumpulan data primer dan sekunder, iden-tifikasi sungai, hasil dan pembahasan, dan kesimpulan akhir penelitian.

Dari hasil yang didapat, ternyata perbandingan antara panjang sungai yang diteliti de-ngan permukiman yang ada di bantaran sungai, pemukiman di bantaran menempati 46,78 %., sedangkan bantaran kosong termasuk di sini adalah lahan hijau (RTH) sungai, yang dianggap tidak mengganggu fungsi sungai, mencapai 38,13 % saja. Sehingga jika permukiman ditambah fasilitas umum dan perusahaan / industri, serta perkantoran me-rupakan hal yang mempengaruhi fungsi sungai, maka didapat 61,87 % dari keseluruhan.

Berdasarkan lamanya menempati rumah lebih dari 30 tahun berjumlah 52,40 % dan u-mur rumah yang ditempati tersebut berumur lebih dari 30 tahun mencapai 80 %. Rata-rata hampir 82,8 % penduduk yang bermukim di bantaran tersebut  tidak mengetahu ten-tang peraturan bahwa mendirikan bangunan di bantaran atau sempadan sungai tersebut tidak diperbolehkan dan sewaktu-waktu akan dilakukan penggusuran.

Faktor-faktor yang menyebabkan adanya tersebut ketidaksesuaian antara Peraturan Da-erah dan peraturan lainnya dengan kondisi sesungguhnya di lapangan, adalah permu-kiman banyak terjadi sebelum adanya peraturan tersebut, dan kurangnya sosialisasi dan pengawasan serta penindakan dari petugas / pemerintah.

Penanggulangan kerusakan lingkungan khususnya sempadan sungai berbasis masya-rakat diharapkan mampu menjawab persoalan yang terjadi di suatu wilayah berdasarkan karakteristik sumberdaya alam dan sumberdaya manusia yang dimiliki. Dalam hal ini, prinsip-prinsip pemberdayaan masyarakat menjadi hal krusial yang harus dijadikan dasar pengelolaan berbasis masyarakat. Peranan pemerintah, swasta dan masyarakat dalam hal ini menjadi bagian terpenting yang tidak terpisahkan dalam upaya mengelola sempa-dan sungai.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

How to Cite

Mukhlis, A., & ., D. (2015). IDENTIFIKASI DAN PROBLEMATIKA PENGGUNAAN LAHAN LINGKUNGAN BANTARAN SUNGAI TERHADAP PERATURAN PEMERINTAH DAN DAERAH DI KOTA BANJARMASIN. POROS TEKNIK, 5(2). Retrieved from https://ejurnal.poliban.ac.id/index.php/porosteknik/article/view/31

Issue

Section

Artikel (Indonesia)