TINJAUAN BANTARAN BANJIR ACTUAL TERHADAP PP NO.38 TAHUN 2011 DAN PERATURAN MENTERI PU NO. 63 TAHUN 1993 DI SUNGAI BARABAI KABUPATEN HULU SUNGAI TENGAH

Authors

  • Fitriani Hayati Politeknik Negeri Banjarmasin
  • Herliyani Farial Agoes Politeknik Negeri Banjarmasin
  • Nanang E. Julianoor P.

Abstract

Bantaran Banjir adalah lebar titik batas muka air normal sungai dengan titik batas pada saat
banjir (banjir yang sering terjadi) dimana pada sungai Barabai di berbagai lokasi kondisi
pembangunan tidak memperhatikan wilayah sempadan pada bantaran banjir , sehingga ketika
terjadinya banjir bangunan pemukiman tidak luput dari genangan banjir tersebut dan seharusnya
dimana wilayah sempadan harus ada agar adanya batas perlindungan sungai dan keamanan jarak
untuk wilayah pemukiman penduduk yang tinggal ketika terjadi banjir, serta sebagai wilayah fungsi
sungai itu sendiri. Penentuan bantaran banjir yang jelas akan mempermudah Pemerintah dalam
penataan bantaran sungai termasuk penataan sungai Barabai saat ini. Tujuan dari penelitian ini
adalah untuk mendapatkan gambaran nyata kondisi bantaran banjir di desa Alat Ujung, Alat
,Manggasang dan Batu Benawa kab. Hulu Sungai Tengah dan mengevaluasi kondisi bantaran banjir
eksisting terhadap Peraturan Pemerintah Tentang sungai (Nomor :38 /2011) dan Peraturan Menteri
Pekerjaan Umum (Nomor: 63 / PRT / 1993) dalam lingkup sempadan sungai.
Studi ini dilakukan dengan metode observasi lapangan. Objek studi adalah sungai Barabai di
desa Alat Ujung,Alat ,Manggasang dan Batu benawa kabupaten Hulu Sungai Tengah Provinsi
Kalimantan Selatan, dengan pengambilan sampel titik lokasi penelitian dibagi menjadi 3 yaitu bagian
hulu, tengah dan hilir. Observasi lapangan untuk mendapatkan gambaran nyata kondisi
pembangunan di sekitar sungai untuk mengetahui faktor penyebab terjadinya ketidaksesuaian di
lapangan dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor :38 Tahun 2011 (Tentang
sungai), dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (Nomor: 63 / PRT / 1993)
Tinjauan bantaran banjir aktual pada sungai Barabai yang dilakukan pada 4 desa memberikan
informasi tentang kondisi bantaran banjir aktual yaitu pada lokasi 1 di desa Alat Ujung ,sungai
mempunyai lebar 34 meter dihitung dari tepi kiri dan kanan sungai. Sungai diklasifikasikan termasuk
pada kategori sungai besar dan tidak bertanggul, Jarak bantaran banjir dari tepi sungai didapat 7.5
meter dengan jarak pemukiman dengan tepi sungai dalam kondisi air normal 11 meter, pada lokasi
2 di desa Alat, lebar sungai 27,30 meter dihitung dari tepi kiri kanan sungai, sungai diklasifikasikan
termasuk pada kategori sungai besar dan tidak bertanggul. Jarak bantaran banjir dari tepi sungai
didapat 6 meter dengan jarak pemukiman penduduk dengan sungai 2 meter dari tepi sungai, pada
lokasi 3 di desa Manggasang, lebar sungai 24,00 meter dihitung dari tepi kiri kanan sungai, sungai
diklasifikasikan termasuk pada kategori sungai besar dan tidak bertanggul. Jarak bantaran banjir dari
tepi sungai didapat 8,5 meter namun jarak pemukiman pada tepi sungai ± 200 dan pada lokasi 4 di
desa Batu Benawa, lebar sungai 21,60 meter dihitung dari tepi kiri kanan sungai, sungai
diklasifikasikan termasuk pada kategori sungai besar dan tidak bertanggul. Jarak bantaran banjir dari
tepi sungai didapat 3,5 meter dan jarak pemukiman penduduk dengan tepi sungai 13,50 meter.
Kondisi bantaran banjir sungai Barabai di desa Alat Ujung, Alat dan Batu Benawa tidak memenuhi
PP.Tentang sungai no.38 thn.2011 sedangkan pada desa Manggasang memenuhi PP.Tentang
sungai no.38 thn.2011.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

How to Cite

Hayati, F., Agoes, H. F., & Julianoor P., N. E. (2017). TINJAUAN BANTARAN BANJIR ACTUAL TERHADAP PP NO.38 TAHUN 2011 DAN PERATURAN MENTERI PU NO. 63 TAHUN 1993 DI SUNGAI BARABAI KABUPATEN HULU SUNGAI TENGAH. POROS TEKNIK, 6(2), 79–87. Retrieved from https://ejurnal.poliban.ac.id/index.php/porosteknik/article/view/151

Issue

Section

Artikel (Indonesia)