PELATIHAN PEMAHAMAN PAJAK UMKM, KEUNTUNGAN, SERTA CARA PERHITUNGAN DAN PENYETORANNYA DALAM RANGKA MENINGKATKAN MOTIVASI DAN POTENSI KEPATUHAN PEMBAYARAN PAJAK PADA PELAKU UMKM (USAHA MIKRO KECIL DAN MENENGAH) PASCA PENERBITAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 2

Authors

  • Nurul Qalbiah Politeknik Negeri Banjarmasin
  • Sandra Iriawan Politeknik Negeri Banjarmasin
  • Widya Ais Sahla Politeknik Negeri Banjarmasin
  • Tino Kemal Fattah Politeknik Negeri Banjarmasin

DOI:

https://doi.org/10.31961/impact.v3i2.992

Keywords:

Keadilan, Kepatuhan, Motivasi, Pajak, UMKM

Abstract

Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2018 adalah peraturan mengenai penghasilan atau pendapatan dari usaha yang diperoleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu dalam satu tahun masa pajak. PP ini berlaku mulai 1 Juli 2018. Adapun tarif pajak penghasilan yang baru bagi UMKM sebesar 0,5% dari omset. Peraturan tersebut menggantikan peraturan sebelumnya, yaitu PP No. 46 Tahun 2013 dengan tarif PPh final UMKM sebesar 1 persen yang dihitung berdasarkan pendapatan bruto (omzet)-nya diperuntukkan bagi UMKM yang beromzet kurang dari Rp4,8 miliar dalam setahun.

Batasan waktu kebijakan insentif pajak yang ditetapkan ini berbeda untuk berbagai subyek pajak. Pertama, bagi subyek pajak orang pribadi, insentif tersebut berjangka waktu selama 7 tahun. Kedua, bagi subyek pajak badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas, insentif berjangka waktu selama 3 tahun. Terakhir, bagi subyek pajak badan usaha berbentuk CV, firma, dan koperasi selama 4 tahun. Adapun jangka waktu dihitung sejak tahun pajak regulasi berlaku bagi wajib pajak (WP) lama, dan sejak tahun pajak terdaftar bagi WP baru.

Kebijakan insentif PPh bagi pelaku UMKM merupakan salah satu fasilitas fiskal yang diberikan oleh pemerintah kepada pelaku UMKM untuk mendorong potensi/ aktivitas sektor UMKM namun juga akan mengurangi potensi penerimaan pajak pada jangka pendek. Pengenaan tarif pajak final lama bagi UMKM sebesar 1 persen dinilai memberatkan pelaku UMKM dan sering dikeluhkan oleh pelaku UMKM. Kebijakan insentif pajak UMKM memberikan keringanan pajak bagi pelaku UMKM dengan potongan pajak sebesar 0,5%. Dari sisi pelaku usaha, penurunan tarif baru diharapkan menstimulasi munculnya pelaku UMKM baru untuk berkembang dan memberikan ruang finansial (kesempatan berusaha) dengan berkurangnya beban biaya UMKM untuk dapat digunakan dalam ekspansi usaha.

Kata kunci: Pajak UMKM, Cara Perhitungannya, PP No 23 Tahun 2018

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ahmad, Fauzi dkk. 2016. Pengaruh Pemahaman Peraturah Perpajakan, Tarif Pajak dan Asas Keadilan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. (Studi pada Wajib Pajak Usaha Mikro Kecil dan Menengah yang Berada Di Wilayah Kerja Kantor Pelayanan Pajak Pratama Batu Setelah Diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013). Malang: Jurnal Perpajakan Universitas Brawijaya, Vol. 8 No. 1 2016.

Endrianto, Wendy. 2015. Prinsip Keadilan dalam Pajak UMKM. Jurnal: Binus Business Review Vol. 6 No. 2 Agustus 2015.

Pedoman Pelaksanaan Penelitian dan Pengabdian Poliban 2018.

Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan Dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.

Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan Dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.

Simanjuntak, Timbul H dan Imam Mukhlis. 2012. Dimensi Ekonomi Perpajakan dalam Pembangunan Ekonomi. Jakarta: Raih Asa Sukses.

http://www.pajak.go.id/bank_persepsi, internet banking dan mobile banking

Downloads

Published

2021-12-26

Issue

Section

Articles