PEMETAAN ADMINISTRATIF BATAS RT 05 RW 03 KELURAHAN LANDASAN ULIN UTARA KECAMATAN LIANG ANGGANG

Authors

  • Heny Ningtyas Suhel Politeknik Negeri Banjarmasin
  • Ferry Sobatnu Politeknik Negeri Banjarmasin
  • Faris Ade Irawan
  • Yastin David Batara

DOI:

https://doi.org/10.31961/impact.v4i2.1365

Keywords:

Patok RT, Peta Batas RT, Kelurahan Landasan Ulin Utara

Abstract

Desa sebagai satuan wilayah tata usaha pendaftaran tanah mutlak memerlukan batas  wilayah  administrasi  yang  sah,  jelas,  tegas  dan  tidak  ada  sengketa. Permasalahan yang  dihadapi  kantor  pertanahan  adalah  ketersediaan  data  dan  informasi peta desa sangat terbatas. Proses pembuatan peta desa sesuai  prosedur  baku yang membutuhkan  waktu  cukup  lama. Selain itu, ketersediaan informasi peta desa bagi aparat pemerintah desa maupun masyarakat di lokasi tersebut sangat penting dan mendesak. Hal ini, dapat dimulai dari bawah seperti pembuatan peta batas RT dengan membuat patok.

Melalui Program Pengabdian kepada Masyarakat dalam rangka tridarma perguruan tinggi   tahun   2021  ini,   Program   Studi   D III   Teknik Geodesi    berkeinginan   untuk membuat patok dan peta batas RT.05 RW.03 Kelurahan Landasan Ulin Utara, Kecamatan Liang Anggang yang bisa dimanfaatkan oleh perangkat desa khususnya dan masyarakat desa/kelurahan pada umumnya.  Patok dan peta batas RT.05 RW.03 yang dihasilkan dapat memberikan infomasi tentang batas RT pada wilayah tersebut.

Downloads

Download data is not yet available.

Author Biography

Heny Ningtyas Suhel, Politeknik Negeri Banjarmasin

Jurusan Teknik Sipil
Program Studi D3 Teknik Geodesi

References

DAFTAR PUSTAKA

Azizah, C. N. and Firdaus, M. I. (2021) ‘PEMANFAATAN GPS NAVIGASI UNTUK PEMETAAN BATAS KELURAHAN (Studi Kasus di Kelurahan Jogoyudan, Kecamatan Lumajang, Jawa Timur)’, Seminar Nasional Geomatika, 2, p. 561. doi: 10.24895/sng.2020.0-0.1169.

Budiyanto, E. (2005) Pemetaan kontur dan Pemodelan Spasial 3 Dimensi Menggunakan Surfer. 1st edn. Yogyakarta: Andi Offset.

Eka, P. and Marvilianti, D. (2017) ‘Pemetaan Partisipatif Berbasis GPS (Global Positioning System) Untuk Penegasan Batas Wilayah Desa Pasca Pemekaran’, Seminar Nasional Pengabdian Kepada Masyarakat Undiksha, pp. 322–327.

H.A.W, W. (1997) Otonomi Desa Merupakan Otonomi yang Asli, Bulot, dan Utuh. 1st edn. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Handayani, H. H. and Cahyono, A. B. (2014) ‘Pemetaan Partisipatif Potensi Desa (Studi Kasus: Desa Selopatak, Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto’, Geoid, 10(1), p. 99. doi: 10.12962/j24423998.v10i1.705.

Permendagri (2007). No. 5 tahun 2007 Tentang Organisasi RT/RW

Permendagri (2016). Nomor 45 tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa

Sobatnu, F. (2018) Survei Terestris. 1st edn. Banjarmasin: Poliban Pres.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (2004). Indonesia.

Zuhdi, S., Ferizko, A. and Melinda, P. (2020) ‘Penguatan Kelembagaan Rukun Tetangga Dan Rukun Warga (Rt/Rw) Di Kelurahan Rintis Kecamatan Lima Puluh Kota Pekan Baru’, Jurnal Manajemen Pelayanan Publik, 3(1), p. 49. doi: 10.24198/jmpp.v3i1.23683.

Downloads

Published

2022-11-26

Issue

Section

Articles