PELATIHAN MENYUSUN LAPORAN KEUANGAN MASJID

Main Article Content

Lusiana Handayani
Basyirah Ainun
Andriani Andriani
Sadewa Manik Mutiara
Fadillah Rizky

Abstract

Dewan Standar Akuntansi Keuangan mensahkan ISAK 35 tentang Penyajian Laporan Keuangan Entitas Berorientasi Nonlaba sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas pelaporan keuangan bagi entitas non laba. Masjid merupakan salah satu entitas nonlaba di Indonesia.


Beberapa fakta di lapangan, tidak semua pengelola masjid memahami tentang hal tersebut, menghasilkan laporan keuangan yang sesuai standar, karena terbatasnya pengetahuan tentang akuntansi. Mereka juga mengalami kesulitan dalam merekrut sumber daya manusia yang handal untuk menyusun laporan keuangan.


Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini diharapkan dapat membantu untuk mengatasi permasalahan ini. Kegiatan ini dibagi dalam 5 tahapan yang nantinya diharapkan dapat memberikan solusi praktis agar pengelola masjid yang menjadi mitra pengadian mampu menyusun laporan keuangan yang mengacu pada standar dan dapat dipertanggungjawabkan secara handal kepada masyarakat.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

Section
Articles

References

Dewan Standar Akuntansi. 2019. Standar Akuntansi Keuangan. Jakarta: Ikatan Akuntan Indonesia.
Setiadi, S. (2021). IMPLEMENTASI ISAK 35 (NIR LABA) PADA ORGANISASI NON LABA (MASJID, SEKOLAH, KURSUS). JURNAL BISNIS & AKUNTANSI UNSURYA, 6(2).
Diviana, S., Putra Ananto, R., Andriani, W., Putra, R., Yentifa, A., Zahara, & Siswanto, A. (2020). PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN ENTITAS BERORIENTASI NONLABA BERDASARKAN ISAK 35 PADA MASJID BAITUL HAADI. Akuntansi Dan Manajemen, 15(2), 113-132. https://doi.org/10.30630/jam.v15i2.20
Octisari, S. K., Murdijaningsih, T., & Suworo, H. I. (2021). Akuntabilitas Masjid Berdasarkan Isak 35 di Wilayah Kecamatan Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas. Jurnal Ilmiah Universitas Batanghari Jambi, 21(3), 1249-1253.
Hatta, Z. M. (2021). ANALISIS PENERAPAN AKUNTANSI KEUANGAN PADA MASJID PARIPURNA DI PEKANBARU. JURNAL AL-IQTISHAD, 17(1), 1-15.